TUGAS DAN FUNGSI
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.
 
 
 
 
 
 
 
1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
2. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
3. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi.
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.